Suratketerangan mengubah warna dari bengkel resmi. BJTK06: Rubah bentuk kendaraan bermotor: 1. BPKB. 2.STNK . 3. Identitas pemilik. 4. Surat keterangan rubah bentuk dari bengkel. 5. Gambar kendaraan tampak depan samping dan belakang. Mobil Rp.750.000. Motor Rp .500.000 : BJTK07: Cabut berkas STNK BPKB kendaraan bermotor DirlantasPolda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina, "Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki MutasiKendaraan Plat Nomor Kuning. Irfan / 0819 1007 1133 / 0896 77 301311, 022 937 32123 5:37 PM Biro Jasa Mutasi Kendaraan , MEGA-Biro Jasa. Mega-Biro Jasa merupakan salah satu biro jasa yang berlokasi di Bandung yang melayani jasa seputar Pajak Kendaraan, STNK, Mutasi Kendaraan, Paspor, dan lain-lain. SuratKeterangan Rubah Bentuk dari Perusahaan Karoseri ( khusus bagi kendaraan yang mengalami rubah spesifikasi ); Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN UBAH SPESIFIKASI. Dengan diberikannya surat keterangan kendaraan rusak, menghentikan masa berlakunya denda retribusi berdasarkan tanggal Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,"kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01). Prosedurtentang ubah bentuk fisik kendaraan sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan untuk perubahan fisik ranmor. Persyaratan perubahan data atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk ranmor . SURAT KETERANGAN RUBAH BENTUK Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini Pengelolda dan Pemilik Bengkel Mobil...................... Nama .................................... Umur ............... tahun Alamat Bengkel Mobil ....................... ................................................... .................................................... Menerangkan bahwa, kendaraan Merk / Type SUZUKI ST 100 No. Polisi .......................... Tahun 2002 Warna BIRU Jenis / Model MOBIL PENUMPANG / MINIBUS No. Mesin .......................... No. Rangka ............................ Telah dirubah Jenis / modelnya menjadi MOBIL BARANG / PICK - UP Demikian surat keterangan ini dibuat. Semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..............................2016 Hormat saya ....................................

surat keterangan rubah bentuk kendaraan